Belasan ASN Dipecat

Belasan ASN Dipecat

\"Bengkulu\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah memberhentikan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat, Pemerintah Provinsi (Provinsi)  Bengkulu kembali memberhentikan 12 orang PNS bermasalah atau tersandung hukum.

Dari 12 PNS itu,  3 orang diantaranya diberhentikan secara tidak hormat dan 9 orang lainya diberhentikan sementara. \"12 orang PNS ini sudah resmi kita berhentikan terhitung hari ini (kemarin, red), \" terang Pelaksana tugas (Plt)  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Bengkulu,  Ari Nasya SJ kepada Bengkulu Ekspress,  kamarin (13/3).

Dijelasakanya,  12 orang PNS yang diberhentikan ini terdiri dari pejabat eselon III dan IV.  Mulai dari pejabat dengan jabatan staf di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Perikanan,  pejabat RSUD M Yunus dan beberapa pejabat lainnya.

\"Tiga orang yang diberhentikan tidak hormat ini,  dua diantaranya tersandung kasus narkoba dan satu lagi pidana umum,\" tambahnya.

Untuk 9 orang pajabat yang diberhentikan sementara ini lantaran tersandung kasus tindak pidana korupsi.  Namun kasus tersebut masih dalam masa proses peradilan di Pengadilan Negari (PN)  Bengkulu. \"Tunggu proses inkrachnya.  Kalau dinyatakan bersalah dalam proses sidang maka akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.  Namun jika tidak terbukti bersalah, statusnya aktifnya akan dikembalikan,\" tambahnya.

Dengan diberhentikan sementara itu,  9 orang PNS ini hanya mendapatkan 50 persen tunjangan dan gaji yang biasanya diperoleh.  Ketika tidak dinyatakan tidak bersalah,  maka tunjangan dan gaji akan dibayarkan semuanya atau full. \"Hak-haknya akan dikembalikan nantinya,  setelah proses inkrah,\" tandas Ari.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: